“Karena Menikah Tak Hanya Sekedar Cinta”
v
Ibadah Kepada Allah
Pernikahan
adalah salah satu pembuktian penghambaan kita kepada Allah. Menikah merupakan
salah satu cara untuk mengukuhkan ibadah kepada Allah. Dalam surat ke 51 ayat
59, diterangkan bahwa tidaklah Allah menciptakan jin dan manusia selain untuk
beribadah kepada Allah. Bagi wanita khususnya, sangat perlu untuk memiliki
keyakinan dan selalu dalam keinginan untuk memiliki pasangan, yakni dengan
menikah. Janganlah memiliki anggapan sebagaimana kaum feminis yang merasa
dirinya telah mandiri, merasa tidak perlu memiliki partner hidup dan sehingga
merasa tidak perlu menikah.
Janganlah
kehilangan keinginan di dalam diri untuk menikah. Menikah juga merupakan salah
satu sunnah Rasulullah, sebagaimana disebutkan dalam hadist yakni “ Nikah itu Sunnah-ku, barangsiapa yang tidak
suka, bukan golongan-ku “ (HR Ibnu Majah). Namun
berbeda halnya dengan orang yang telah berikhtiar tetapi sampai meninggal belum
bertemu jodohnya. Dalam hal ini bisa jadi jika tidak di dunia, in shaa Allah akan
Allah memberikan jodohnya di akhirat. Tetapi
dengan catatan bahwa belumnya ia menikah telah didahului dengan ikhtiar. Terkait
dengan jodoh juga sempat saya tuliskan di postingan ini
v Khalifah
“Sesungguhnya
aku hendak menjadikan seorang khalifah di mukabumi “ ( QS. Albaqarah: 30 )
Allah
mencipakan manusia sebagai khalifah fil ardh. Dengan menikah, akan menimbulkan
ketenangan pada setiap jiwa sehingga manusia bisa menjalankan tugasnya dengan
baik. Selain itu dengan menikah merupakan jalan untuk regenerasi dari
kekhalifahan itu sendiri.
v Proses
Menuju Ijab Qabul
Proses berkenalan dengan calon boleh sendiri atau dipilihkan
1. Pemilihan
Merupakan
proses awal dalam memilih calon pendamping yang ingin dijalani proses ke
depannya. Jika dihadapi dengan beberapa pilihan dalam satu waktu maka sebaiknya
diselesaikan satu persatu. Tidak disarankan secara akhlaq melakukan beberapa
pendekatan dengan beberapa orang dalam satu waktu. Disinilah fungsi dari proses
pemilihan.
2. Istisyarah
Merupakan
proses dimana seseorang perlu meminta pendapat orang lain mengenai calon yang
telah ia pilih. Karena menikah itu tidak hanya sekedar aku dan dia, tetapi kami
dan kalian. Untuk itu diperlukan
informasi tidak hanya dari masing – masing calon, namun diperlukan juga informasi
dari pihak luar, semisal orang tua, guru atau kerabatnya. Begitu pula dalam hal
perjodohan, perlu mencari tau terlebih dahulu informasi tentang calon yang
dijodohkannya.
3. Istikharah
Setelah
merasa cukup dengan informasi yang telah didapat, selanjutnya adalaha
beristikharah. Tahapan ini merupakan tahapan untuk memutuskan apakah proses
yang sedang berlangsung mau dilanjutkan atau diakhiri. Dan pada tahap ini perlu
kepastian secepatnya dan jangan lah berlarut larut. Pasrahkan kepada Allah untuk
keputusan akhir, keputusan terbaik yang telah melibatkanNya di dalamnya.
4. Ta’aruf
Jika
hasil dari istikharah tersebut memutuskan
untuk melanjutkan prosesnya, maka masuklah kepada proses ta’aruf yakni proses perkenalan
lebih jauh berlanjut. Di proses ini kedua belah pihak boleh bertemu namun
dengan catatan tidak dengan berkhalawat. Perlu ada pendamping yang menemani
semisal orang tua, guru, atau kerabat yang dianggap mampu memfasilitasi. Dari proses
taaruf yang dijalani ini, bisa berlanjut ke arah pernikahan jika memang terjadi
kecocokan dan Allah menghendakinya, atau bisa jadi selesai sampai disini saja
karena Allah pun telah berkehendak demikian. Jadi gantungkanlah semua harap dan
doa hanya kepada Allah, Sang Penggenggam Langit dan Bumi, Sang Maha Berkehendak.
Jika memang terjadi penghentian proses, maka bersabarlah dan yakinlah ini
merupakan rencana terbaik Allah, tetaplah berkhusnudzon padaNya dan teruslah
berdoa kepada Allah agar diberikan pendamping yang lebih baik menurutNya.
“ Bila seorang laki-laki yang kamu ridhai agama dan akhlaqnya meminang, Maka nikahkanlah dia. Apabila engkau tidak menikahkannya, Niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas. “
(Imam At Tirmidzi)
Maksud
dari kutipan hadist diatas adalah jika ada seseorang yang datang meminang dan
telah diketahui baik akhlaknya, kemudian terjadi penolakan dengan alasan yang
tidak syar’i, maka dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah bagi diri sendiri. Ingatlah
bahwa moment dalam pernikahan sesungguhnya merupakan moment penghambaan kita
kepada Allah. Maka berusalah dalam koridornya dalam setiap tahapan menuju pernikahan,
termasuk dalam hal memutuskan menerima atau menolak pinangan. Diriwayatkan oleh
Muttafaq ‘Alaih “ Nikahilah wanita karena
4 hal, karena harta, nasab, kecantikan,dan agama. Dan pilihlah yang beragama
atau akan sengsara.”
Ada hal
yang menarik yang disampaikan ustadzah Lutfiah saat itu, dikatakan bahwa sebelum
menikah, kebaikan atau keburukan yang telah diketahui, maka setelah menikah
semua hal itu akan berada di level bawahnya. Satu hal yang perlu dan sangat
perlu diyakini adalah hal baik atau buruk yang akan dialami manusia itu akan
tetap terjadi jika Allah mengijinkan.
5. Khitbah
“Bagaimana caranya untuk bisa yakin bahwa
Ia adalah jodoh terbaik saya? “
Luruskan Niatnya, Jagalah prosesnya dan Mintalah petunjuk kepada Allah.
Khitbah
merupakan proses melamar untuk mendapatkan persetujuan. Jika yakin dari proses
taaruf yang telah dijalani, maka selanjutnya adalah proses khitbah. Pada proses
ini merupakan tahapan dimana pihak lelaki menyatakan keinginannya untuk meminang
pihak wanita kemudian disambut dengan persetujuan dari pihak wanita. Dan ketika
wanita telah dikhitbah orang seorang lelaki, maka haram bagi saudara muslim
lainnya meminang wanita tersebut kecuali jika pinangan tersebut telah
dibatalkan.
6.
Nikah
Ijab
qabul merupakan ibadah yang sangat sakral. Untuk itu hindarilah hal-hal yang
akan menodai kesakralannya. Wanita yang
telah dikhitbah, statusnya masih orang asing, masih bukan mahram maka
hindarilah hal-hal yang bisa membuat syetan ikut terlibat didalamnya membuatnya
senang untuk menembakkan anak-anak panah racunnya.ingatlah sekali lagi bahwa
Ijab Qabul merupakan hal yang sangat sakral dan menikah itu merupakan penghambaan
hanya untuk mengharap ridha Allah Swt.
Hal yang harus diperhatikan sebelum
ijab qabul
Islam tidak mewajibkan adanya cinta terlebih dahulu sebelum menikah. Namun jika memang telah terjadi rasa cinta terlebih dahulu itu diperbolehkan, karena cinta itu fitrah. Dalam proses ta’aruf juga ada yang melakukan nadhar, dimana boleh saling melihat agar timbul rasa ketertarikan. Ada berbagai versi yang membahas mengenai batasan melihat calon, ada yang hanya memperbolehkan melihat hanya dari wajah dan telapak tangan, namun adapula yang menyatakan boleh melihat lebih dari itu.
Islam tidak mewajibkan adanya cinta terlebih dahulu sebelum menikah. Namun jika memang telah terjadi rasa cinta terlebih dahulu itu diperbolehkan, karena cinta itu fitrah. Dalam proses ta’aruf juga ada yang melakukan nadhar, dimana boleh saling melihat agar timbul rasa ketertarikan. Ada berbagai versi yang membahas mengenai batasan melihat calon, ada yang hanya memperbolehkan melihat hanya dari wajah dan telapak tangan, namun adapula yang menyatakan boleh melihat lebih dari itu.
Untuk masalah
nadhar ini tidak diwajibkan, hanya salah satu jalan untuk melihat calon.
Rukun nikah
- Adanya mempelai pria dan wanita
- Adanya wali
- Adanya mempelai pria dan wanita
- Adanya wali
Wali
yang paling utama adalah ayah, jika tidak ada digantikan dengan yang sama
kedudukan dari keluarga ayah. Bisa diwalikan oleh kakek, buyut, anak lelaki,
saudara laki-laki, paman, keponakan, sepupu. Jika memang tidak ada dari pihak
keluarga maka dengan wali hakim. Syarat bagi wali adalah: baligh, berakal,
bijaksana, merdeka.
- Saksi minimal 2 dan merupakan laki – laki muslim
- Shigad Aqad
- Mahar
- Saksi minimal 2 dan merupakan laki – laki muslim
- Shigad Aqad
- Mahar
“Sebaik-baiknya
wanita adalah maharnya yang mudah”
Mitsaqan Ghaliza
Perjanjian dalam pernikahan merupakan sebuah Mitsaqan Ghaliza. Perjanjian yang sangat kukuh kepada Rabbnya. Hanya terjadi 3 kali yang disebutkan dalam Al-Quran yakni sebagai berikut:
Perjanjian dalam pernikahan merupakan sebuah Mitsaqan Ghaliza. Perjanjian yang sangat kukuh kepada Rabbnya. Hanya terjadi 3 kali yang disebutkan dalam Al-Quran yakni sebagai berikut:
- perjanjian
Allah dengan para nabi (al ahzab :7)
- perjanjian dengan bani israil, perjanjianNya dengan umatNya dalam konteks melaksanakan pesan-pesan agama (annisa :154)
- perjanjian dengan bani israil, perjanjianNya dengan umatNya dalam konteks melaksanakan pesan-pesan agama (annisa :154)
-
perjanjian antara suami-istri (annisa: 21)
Sebagai
penutup, sedikit quotes semoga bisa menginspirasi
“ jangan menikah karena
harta, jangan menikah karena iba, jangan juga menikah hanya karena rupa, tapi menikahlah
dengan seseorang yang denganya kau yakin syurga menjadi lebih dekat denganmu ”
“ jika dua orang saling
mencintai namun membuatmu semakin menjauh dari Allah, maka percayalah bahwa itu
bukan cinta tapi itu Nafsu”
“ Aku mencintaimu karena
agamamu, jika hilang agamamu maka hilanglah cintaku padamu”
“Sakinah dalam keluarga harus selalu dibangun
dalam kehidupan rumah tangga”
Comments
Post a Comment