“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (Qs. al-Israa’: 31)
Sebelum beranjak pada permasalahan kontrasepsi, ada baiknya kita simak dulu mengenai beberapa alasan utama dari pernikahan diantaranya sebagai berikut
1. Mengamankan dan menyalurkan naluri manusia.
Sejatinya setiap insan telah diberikan akal dan nafsu oleh Sang Pencipta. Berbicara tentang nafsu, sangatlah penting untuk bisa mengelola dan menempatakannya sesuai pada yang seharusnya, dalam hal ini ikatan pernikahan. Namun bagi siapa saja yang belum mampu, maka jadikanlah puasa sebagai perisai. Menjaga pandangan sebagai tombak dan menjauhi ikhltilat sebagai pelindungmu.
2. Merupakan anjuran nabi
Menikah merupakan bagian dari salah satu sunnah Nabi. Dan bahkan bukan hanya Nabi Muhammad SAW saja yang menganjurkan, tetapi seluruh nabi menganjurkan.
Beberapa diantara sunnah para nabi adalah :
- Memiliki rasa malu
- Menyukai minyak wangi
- Menikah
- Bersiwak
Rasulullah SAW juga sangat menyenangi jumlah umatnya yang banyak nantinya di yaumul akhir kelak sebagaimana sabda Rasulullah:
“Nikahilah perempuan yang pecinta (yakni yang mencintai suaminya) dan yang dapat mempunyai anak banyak, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab (banyaknya) kamu di hadapan umat-umat (yang terdahulu)”
[Shahih Riwayat Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan Ma’qil bin Yasar]
Sebagai salah satu tujuan menikah yaitu untuk memperbanyak keturunan. Namun disini perlu juga diperhatikan tidak hanya jumlahnya saja yang banyak, tetapi juga harus diiringi dengan kualitas yang baik, yang paham akan Islam dan taat atas segala perintah dan larangan Nya.
Pernikahan juga diakui sebagai suatu hal peningkatan keimanan. Dalam pernikahan wanita yang berperan sebagai istri tidak akan bisa diatur tanpa adanya rasa taat, cinta dan rasa mengabdi. Cinta yang dianjurkan juga tidak boleh melebih kecintaan kita terhadap Allah SWT.
Lalu, bagaimana untuk mengatur naluriah tersebut agar sesuai dengan syariah?
Jawabannya yaitu dengan pernikahan. Bagi seseorang yang hendak menikah, mampu, dan telah memenuhi syarat menikah ada baiknya melakukan ikhtiar dengan cara yang baik pula. Karena sesuatu yang baik selaiaknya lah dimulai dengan yang baik pula. Sebagai salah satu bentuk ikhtiar bisa dilakukan dengan melakukan nadzhar, nadzhar disini merupakan upaya untuk melihat seseorang yang ia kehendaki. Dari nadzhar ini tujuannya untuk mencari karakternya secara langsung. Selain itu upaya lain juga dapat dilakukan dengan mencari info dari kerabatnya. Ketika upaya yang baik telah dilakukan, satu hal yang tidak boleh dilupakan yaitu DOA. Ingat kuncinya adalah DOA.
“ Dari Abu Hurairah – rhadiyallahu anhu – dari Nabi Muhammad SAW, beliau berkata: “Seorang perempuan dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, (atau) karena agamanya. Pilihlah yang beragama, maka kau akan beruntung, (jika tidak, semoga kau) menjadi miskin”.
Harta yang paling berharga adalah istri yang sholehah
Jadi, bagaimana pandangan Islam mengenai kontrasepsi?
Islam melarang bagi umatnya yang berupaya untuk menghentikan kelahiran anak secara permanen semisal melakukan vasektomi atau tubektomi. Karena ini sama halnya dengan menolak takdir atau kehendak Allah. Hal yang dianjurkan kepada umat muslim yaitu melalui perencanaan keluarga, bukan dengan membatasi kelahiran. Jika alasan yang diungkapkan membatasi kelahiran berkenaan dengan biaya, ini sama hal nya dengan tidak percaya atas kuasa dan karunia Allah SWT. Karena sesungguhnya hanya Allah lah Sang Maha Pemberi Rizki dan rahmat untuk setiap makhluknya, sebagaimana firmanNya :
“Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezekinya sendiri, Allah-lah yang memberi rezeki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. al-’Ankabuut: 60)
Sehingga pun jika melakukan hal perencanaan keluarga harus diantisipasi dengan masalah niat yang utama. Ada kesepakatan antara suami dan istri, mengenai alasan menggunakan alat kontarsepsi sehingga terlahir keridhaan diantara keduanya. Penggunaan alat kontrasepsi bukan untuk benar-benar mencegah kelahiran anak secara permanen. Karena sesungguhnya hak penghentian kelahiran anak hanya ada pada Allah SWT.
Di dalam Al-Quran sendiri tidak ada larangan secara langsung yang mengharamkan penggunaan alat kontrasepsi. Anjuran yang ada yaitu mengenai perencanaan kelahiran. Masa kesuburan dan kemampuan sang istri untuk hamil dan melahirkan juga perlu diperhatikan. Perhatian akan kedua hal ini bisa menjadi alasan yang baik ketika memutuskan untuk melakukan perencanaan kelahiran. Mengandung dan melahirkan merupakan sebuah karunia dan perjuangan, bahkan bagi wanita yang meninggal dalam perjuangan saat melahirkan diberi balasan seperti para mujahid (in Shaa Allah).
“…Ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula)” (Q.s. al-Ahqaaf: 15)
“ Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. “ (Q.s Albaqarah :195)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan jika memutuskan akan menggunakan alat kontrasepi, yakni:
1. Tidak permanen
2. Tidak menghilangkan kesuburan
3. Tidak menghentikan anak
4. Tidak merusak tubuhnya
Selain kemampuan sang istri, juga perlu memperhatikan kemaslahatan bagi anaknya kelak. Perencanaan kelahiran anak juga berporos pada hal ini. Dimana kemaslahatan anak-anaknya kelak merupakan bagian dari tanggung jawab orang tua terhadap anaknya.
“ Janganlah kalian meninggalkan anak-anak dalam keadaan yang lemah”.
Sungguh Allah menghendaki kemudahan bagi hambanya dan tidak menghendaki kesukaran bagi hambanya. Dan yakinlah bagi setiap anak yang lahir ke dunia telah dijamin rizki dan ketentuan nya oleh Allah SWT.
Wallahualam bisshawab..
Comments
Post a Comment